Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indramayu mengikuti Rapat Konsultasi Publik RPJM Tahun 2022-2026 pada Rabu, (31/03).
Rapat tersebut membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dilaksanakan melalui Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD). RPJMD dijabarkan kedalam Renstra SKPD dan diterjemahkan kedalam RKPD. RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra SKPD.
Keberhasilan pencapaian visi dan misi Kepala Daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian Renstra SKPD. Seluruh Program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD. RPJMD dilaksanakan melalui RKPD. Renja SKPD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas. RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD. Realisasi (triwulan) DPA-SKPD menjadi dasar pengendalian hasil RKPD dan Renja SKPD.