Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 54 Tahun 2016, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indramayu memiliki tupoksi sebagai berikut :
TUGAS POKOK :
Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di Bidang Pangan.
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pangan;
- Pelaksanaan pengelolaan UPT;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Facebook Comments Box