Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 10 Tahun 2022, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu memiliki tupoksi sebagai berikut :
TUGAS POKOK :
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pangan dan bidang pertanian.
FUNGSI :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pangan dan bidang pertanian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan bidang pertanian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan dan bidang pertanian;
- pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pangan dan bidang pertanian;
- pelaksanaan pengelolaan UPTD;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.