Menu Close

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 10 Tahun 2022, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu memiliki tupoksi sebagai berikut :

TUGAS POKOK :

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pangan dan bidang pertanian.

FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pangan dan bidang pertanian;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan bidang pertanian;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan dan bidang pertanian;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pangan dan bidang pertanian;
  5. pelaksanaan pengelolaan UPTD;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.