Menu Close

KEUANGAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN KEUANGAN

 

Tugas Pokok:

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan Dinas;
  2. pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas;
  3. pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas;
  4. penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
  5. penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.