TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN KEUANGAN
Tugas Pokok:
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas.
Fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan Dinas;
- pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas;
- pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas;
- penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
- penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.