TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup Dinas.
Fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup Dinas;
- pengelolaan tata usaha, kearsipan, dan perpustakaan;
- penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
- penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan administrasi perlengkapan;
- pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
- penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan akomodasi, pemeliharaan, kebersihan, serta keamanan dan ketertiban; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.