Menu Close

UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 

Tugas Pokok:

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup Dinas.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup Dinas;
  2. pengelolaan tata usaha, kearsipan, dan perpustakaan;
  3. penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
  4. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  5. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  6. pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
  7. penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan akomodasi, pemeliharaan, kebersihan, serta keamanan dan ketertiban; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.