Menu Close

Konsumsi dan Keamanan Pangan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN

Tugas Pokok :

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi dan keamanan pangan.

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang konsumsi dan keamanan pangan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang konsumsi dan keamanan pangan;
  3. pengoordinasian kegiatan di bidang konsumsi dan keamanan pangan;
  4. pembinaan teknis di bidang konsumsi dan keamanan pangan;
  5. pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang konsumsi dan keamanan pangan;
  6. penyiapan pemantapan program di bidang konsumsi dan keamanan pangan;
  7. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang konsumsi dan keamanan pangan;
  8. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang konsumsi dan keamanan pangan;
  9. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang konsumsi dan keamanan pangan;
  10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang konsumsi dan keamanan pangan;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahkan :

a. Kelompok Substansi Konsumsi Pangan;
b. Kelompok Substansi Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
c. Kelompok Substansi Keamanan Pangan.

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Konsumsi Pangan 

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Konsumsi Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang konsumsi pangan.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang konsumsi pangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang konsumsi pangan;
  3. penyiapan bahan koordinasi di bidang konsumsi pangan;
  4. penyiapan bahan analisis di bidang konsumsi pangan;
  5. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang konsumsi pangan;
  6. penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun;
  7. penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
  8. penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
  9. penyiapan bahan pendampingan di bidang konsumsi pangan;
  10. penyiapan bahan penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) tingkat konsumsi;
  11. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Penganekaragaman Konsumsi Pangan 

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Penganekaragaman Konsumsi Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penganekaragaman pangan dan pengembangan pangan lokal.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
  3. penyiapan bahan koordinasi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
  4. penyiapan bahan analisis dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
  5. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
  6. penyiapan bahan promosi konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
  8. penyiapan bahan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga;
  9. penyiapan bahan kerjasama antarlembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
  10. penyiapan bahan pengembangan Pangan Pokok Lokal;
  11. pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
  12. penyiapan bahan pendampingan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
  13. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Keamanan Pangan 

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Keamanan Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang keamanan pangan.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keamanan pangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan pangan;
  3. penyiapan bahan koordinasi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerjasama dan informasi keamanan pangan;
  4. penyiapan bahan analisis di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerjasama dan informasi keamanan pangan;
  5. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar;
  7. penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
  8. penyiapan bahan Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD);
  9. penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
  10. penyiapan bahan pendampingan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerjasama dan informasi keamanan pangan;
  11. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
specialfunds.org https://thewirehindi.com/wp-includes/js/pkv-games/ https://thewirehindi.com/wp-includes/js/bandarqq/ https://thewirehindi.com/wp-includes/js/dominoqq/ pkv pkv games pkv bandarqq dominoqq https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-includes/site/judi-bola-parlay/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/pyramid-slot/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot77/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot1131/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/depo-25-bonus-25/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/mpo-slot/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-mahjong/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-depo-5k/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-garansi-kekalahan/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/pkv/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/dominoqq/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/bandarqq/ slot depo 5k http://103.65.237.34/wp/starlight-princess/ http://103.65.237.34/wp/spaceman/ http://103.65.237.34/wp/depo-25/ http://103.65.237.34/wp/depo-50/ http://kudungga.comtelindo.com/store/pkv/ http://kudungga.comtelindo.com/store/bandarqq/ http://kudungga.comtelindo.com/store/dominoqq/ https://studyinrussia.ru/store/pkv/ https://studyinrussia.ru/store/bandarqq/ https://studyinrussia.ru/store/dominoqq/ https://cd-group.com/wp-content/css/pkv/ https://cd-group.com/wp-content/css/bandarqq/ https://punechelation.com/wp-includes/pkv/ https://punechelation.com/wp-includes/bandarqq/ https://punechelation.com/wp-includes/dominoqq/