Menu Close

UPTD KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

Tugas Pokok:

UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam penyebaran informasi, ketahanan pangan, pengembangan teknologi pertanian, peningkatan pengetahuan pengelolaan usaha tani dan meningkatkan produksi pertanian.

Fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan teknis dalam penyebaran informasi, ketahanan pangan, pengembangan teknologi pertanian, peningkatan pengetahuan pengelolaan usaha tani dan meningkatkan produksi pertanian;
  2. pelaksanaan kegiatan dalam penyebaran informasi, ketahanan pangan, pengembangan teknologi pertanian, peningkatan pengetahuan pengelolaan usaha tani dan meningkatkan produksi pertanian;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam penyebaran informasi, ketahanan pangan, teknologi pertanian, peningkatan pengetahuan pengelolaan usaha tani dan meningkatkan produksi pertanian;
  4. pelaksanaan administrasi UPTD dalam penyebaran informasi, ketahanan pangan, pengembangan teknologi pertanian, peningkatan pengetahuan pengelolaan usaha tani dan meningkatkan produksi pertanian;
  5. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama dalam penyebaran informasi, ketahanan pangan, pengembangan teknologi pertanian, peningkatan pengetahuan pengelolaan usaha tani dan meningkatkan produksi pertanian;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.