TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Tugas Pokok:
UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam penyebaran informasi, ketahanan pangan, pengembangan teknologi pertanian, peningkatan pengetahuan pengelolaan usaha tani dan meningkatkan produksi pertanian.
Fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan teknis dalam penyebaran informasi, ketahanan pangan, pengembangan teknologi pertanian, peningkatan pengetahuan pengelolaan usaha tani dan meningkatkan produksi pertanian;
- pelaksanaan kegiatan dalam penyebaran informasi, ketahanan pangan, pengembangan teknologi pertanian, peningkatan pengetahuan pengelolaan usaha tani dan meningkatkan produksi pertanian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam penyebaran informasi, ketahanan pangan, teknologi pertanian, peningkatan pengetahuan pengelolaan usaha tani dan meningkatkan produksi pertanian;
- pelaksanaan administrasi UPTD dalam penyebaran informasi, ketahanan pangan, pengembangan teknologi pertanian, peningkatan pengetahuan pengelolaan usaha tani dan meningkatkan produksi pertanian;
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama dalam penyebaran informasi, ketahanan pangan, pengembangan teknologi pertanian, peningkatan pengetahuan pengelolaan usaha tani dan meningkatkan produksi pertanian;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.