TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD PUSAT KESEHATAN HEWAN
Tugas Pokok:
Mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan, konsultasi veteriner, penyuluhan kesehatan hewan dan pengeluaran surat keterangan kesehatan hewan dan bahan asal hewan.
Fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan teknis pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, epidemiologi, informasi veteriner, kesiagaan darurat dan pemberian jasa veteriner;
- pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, epidemiologi, informasi veteriner, kesiagaan darurat dan pemberian jasa veteriner;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, epidemiologi, informasi veteriner, kesiagaan darurat dan pemberian jasa veteriner;
- pelaksanaan administrasi UPTD pada kegiatan pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, epidemiologi, informasi veteriner, kesiagaan darurat dan pemberian jasa veteriner;
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, epidemiologi, informasi veteriner, kesiagaan darurat dan pemberian jasa veteriner;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.