Menu Close

UPTD PUSAT KESEHATAN HEWAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD PUSAT KESEHATAN HEWAN

 

Tugas Pokok:

Mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan, konsultasi veteriner, penyuluhan kesehatan hewan dan pengeluaran surat keterangan kesehatan hewan dan bahan asal hewan.

Fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan teknis pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, epidemiologi, informasi veteriner, kesiagaan darurat dan pemberian jasa veteriner;
  2. pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, epidemiologi, informasi veteriner, kesiagaan darurat dan pemberian jasa veteriner;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, epidemiologi, informasi veteriner, kesiagaan darurat dan pemberian jasa veteriner;
  4. pelaksanaan administrasi UPTD pada kegiatan pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, epidemiologi, informasi veteriner, kesiagaan darurat dan pemberian jasa veteriner;
  5. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, epidemiologi, informasi veteriner, kesiagaan darurat dan pemberian jasa veteriner;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.