TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD ALAT MESIN DAN PERTANIAN
Tugas Pokok:
UPTD Alat Mesin Pertanian mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam pemeliharaan alat mesin pertanian dan perlengkapannya, serta penjadwalan penggunaan ALSINTAN.
Fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan teknis dalam pemeliharaan alat mesin pertanian dan perlengkapannya, serta penjadwalan penggunaan ALSINTAN;
- pelaksanaan kegiatan dalam pemeliharaan alat mesin pertanian dan perlengkapannya, serta penjadwalan penggunaan ALSINTAN;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam pemeliharaan alat mesin pertanian dan perlengkapannya, serta penjadwalan penggunaan ALSINTAN;
- pelaksanaan administrasi UPTD dalam pemeliharaan alat mesin pertanian dan perlengkapannya, serta penjadwalan penggunaan ALSINTAN;
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama pemeliharaan alat mesin pertanian dan perlengkapannya, serta penjadwalan penggunaan ALSINTAN;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.