Menu Close

UPTD ALAT MESIN DAN PERTANIAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD ALAT MESIN DAN PERTANIAN

 

Tugas Pokok:

UPTD Alat Mesin Pertanian mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam pemeliharaan alat mesin pertanian dan perlengkapannya, serta penjadwalan penggunaan ALSINTAN.

Fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan teknis dalam pemeliharaan alat mesin pertanian dan perlengkapannya, serta penjadwalan penggunaan ALSINTAN;
  2. pelaksanaan kegiatan dalam pemeliharaan alat mesin pertanian dan perlengkapannya, serta penjadwalan penggunaan ALSINTAN;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam pemeliharaan alat mesin pertanian dan perlengkapannya, serta penjadwalan penggunaan ALSINTAN;
  4. pelaksanaan administrasi UPTD dalam pemeliharaan alat mesin pertanian dan perlengkapannya, serta penjadwalan penggunaan ALSINTAN;
  5. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama pemeliharaan alat mesin pertanian dan perlengkapannya, serta penjadwalan penggunaan ALSINTAN;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.