Menu Close

HORTIKULTURA, PERKEBUNAN, DAN PENYULUHAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG HORTIKULTURA, PERKEBUNAN, DAN PENYULUHAN

Tugas Pokok:

Bidang Hortikultura, Perkebunan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan.

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan;
  3. Perumusan kebijakan teknis di bidang hortikultura dan perkebunan serta programa penyuluhan pertanian;
  4. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih kebijakan di bidang hortikultura dan perkebunan;
  5. Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang hortikultura dan perkebunan;
  6. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang hortikultura dan perkebunan;
  7. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim di bidang hortikultura dan perkebunan;
  8. Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura dan perkebunan;
  9. Pemberian rekomendasi teknis izin usaha di bidang hortikultura dan perkebunan;
  10. Pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan pertanian;
  11. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  12. Pelaksanaan pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian;
  13. Pelaksanaan pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  14. Pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh pertanian pemerintah, swadaya dan swasta;
  15. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan;
  16. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Hortikultura, Perkebunan dan Penyuluhan membawahkan :
a. Kelompok Substansi Hortikultura;
b. Kelompok Substansi Perkebunan; dan
c. Kelompok Substansi Penyuluhan.

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Hortikultura

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengembangan dan produksi hortikultura.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang produksi dan bina usaha hortikultura;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang produksi dan bina usaha hortikultura;
  3. penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi di bidang hortikultura;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang hortikultura;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang hortikultura;
  6. penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang hortikultura;
  7. penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan Pemberian Surat Keterangan Kelayakan Pengolahan (SKKP/SKP) di bidang hortikultura;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang hortikultura;
  9. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi promosi produk di bidang hortikultura;
  10. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
  11. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengembangan dan produksi hortikultura;
  12. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan produksi hortikultura; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Perkebunan

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Perkebunan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengembangan dan produksi perkebunan.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan produksi perkebunan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan produksi perkebunan;
  3. penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi di bidang perkebunan;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang perkebunan;
  5. Pelaksanaan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang perkebunan;
  6. penyediaan dan pengawasan peredaran/penggunaan benih di bidang perkebunan;
  7. pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman perkebunan;
  8. penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih di bidang perkebunan;
  9. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan benih dan pengembangan vaeritas unggul di bidang perkebunan;
  10. penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar di bidang perkebunan;
  11. penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih di bidang perkebunan;
  12. penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang perkebunan;
  13. penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan Pemberian Surat Keterangan Kelayakan Pengolahan (SKKP/SKP) di bidang perkebunan;
  14. penyiapan bahan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang perkebunan;
  15. penyiapan bahan fasilitasi promosi produk di bidang perkebunan;
  16. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
  17. penyiapan bahan pengendalian serangan dan pengamatan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di bidang perkebunan;
  18. penyiapan bahan pengendalian, pemantauan, bimbingnan operasional pengamatan dan peramalan organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di bidang perkebunan;
  19. penyiapan bahan pengelolaan data Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di bidang perkebunan;
  20. penyiapan bahan bimbingan kelembagaan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di bidang perkebunan;
  21. penyiapan bahan sekolah lapang pengendalian hama terpadu di bidang perkebunan;
  22. penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
  23. penyiapan bahan bimbingan teknis perlindungan di bidang perkebunan;
  24. penyiapan bahan pelaksanaan pelaksanaan pemantauan, pengendalian, pendampingan bina usaha dan perlindungan di bidang pengembangan dan produksi perkebunan;
  25. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengembangan dan produksi perkebunan;
  26. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan produksi perkebunan; dan
  27. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Penyuluhan

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang penyuluhan pertanian.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan programa penyuluhan pertanian;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis dan programa penyuluhan pertanian;
  3. penyiapan bahan penyusunan program penyuluhan pertanian;
  4. penyiapan bahan materi dan pengembangan metodologi di bidang penyuluhan pertanian;
  5. penyiapan bahan informasi dan media di bidang penyuluhan pertanian;
  6. penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi di bidang penyuluhan pertanian;
  7. penyiapan bahan penguatan dan pengembangan serta peningkatan kapasitas di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
  8. penyusunan dan pengelolaan database di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
  9. penyiapan bahan pengembangan kompetensi kerja penyuluh pertanian;
  10. penyiapan bahan dan fasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan kepada penyuluh pertanian;
  11. penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi di bidang kelembagaan penyuluhan pertanian;
  12. penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani;
  13. penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaan kepada kelembagaan penyuluh pertanian;
  14. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang penyuluhan pertanian;
  15. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang penyuluhan pertanian;
  16. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyuluhan pertanian;
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
specialfunds.org https://thewirehindi.com/wp-includes/js/pkv-games/ https://thewirehindi.com/wp-includes/js/bandarqq/ https://thewirehindi.com/wp-includes/js/dominoqq/ pkv pkv games pkv bandarqq dominoqq https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-includes/site/judi-bola-parlay/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/pyramid-slot/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot77/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot1131/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/depo-25-bonus-25/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/mpo-slot/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-mahjong/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-depo-5k/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-garansi-kekalahan/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/pkv/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/dominoqq/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/bandarqq/ slot depo 5k http://103.65.237.34/wp/starlight-princess/ http://103.65.237.34/wp/spaceman/ http://103.65.237.34/wp/depo-25/ http://103.65.237.34/wp/depo-50/ http://kudungga.comtelindo.com/store/pkv/ http://kudungga.comtelindo.com/store/bandarqq/ http://kudungga.comtelindo.com/store/dominoqq/ https://studyinrussia.ru/store/pkv/ https://studyinrussia.ru/store/bandarqq/ https://studyinrussia.ru/store/dominoqq/ https://cd-group.com/wp-content/css/pkv/ https://cd-group.com/wp-content/css/bandarqq/ https://punechelation.com/wp-includes/pkv/ https://punechelation.com/wp-includes/bandarqq/ https://punechelation.com/wp-includes/dominoqq/ https://punechelation.com/wp-content/store/slot-depo-5k/ https://punechelation.com/wp-content/store/depo-25-bonus-25/ https://punechelation.com/wp-content/store/robopragma/ https://117.18.0.16/ https://117.18.0.21/ https://blog.penatrilha.com.br/wp-includes/cafeqq/ https://blog.penatrilha.com.br/wp-includes/ligacapsa/ https://www.netgainit.com/wp-includes/assets/ https://www.netgainit.com/wp-includes/ID3/ https://www.netgainit.com/wp-includes/fonts/ pkv games bandarqq pkv games bandarqq dominoqq slot depo 5k pyramid slot pkv games bandarqq dominoqq pkv games bandarqq https://blog.penatrilha.com.br/wp-includes/liga99/ https://blog.penatrilha.com.br/wp-includes/priaqq/ starlight princess slot spaceman depo 25 bonus 25 slot depo 5k depo 50 bonus 50 slot depo 5k mpo slot pyramid slot sbobet88 slot depo 5k slot pulsa sbobet88 akun demo mpo slot depo 5k robopragma ligacapsa cafeqq halubet76 bandarqq pkvgames dominoqq pokerqq slot depo 10k slot gopay depo 100 bonus 100 pkv games dominoqq bandarqq slot depo 5k depo 25 bonus 25 pkv bandarqq pkv games dominoqq bandarqq depo 50 bonus 50 bonus new member slot garansi kekalahan poker qq slot77 parlay judi bola pg soft mpo demo slot pragmatic slot depo 10k slot depo 5k depo 25 bonus 25 slot77 depo 50 bonus 50 slot depo 5k pkv bandarqq dominoqq priaqq liga99 pkv games dominoqq bandarqq bonus new member depo 25 bonus 25 depo 50 bonus 50 slot depo 5k depo 25 bonus 25 slot depo 5k depo 50 bonus 50 scatter hitam cafeqq ligacapsa pkv games bandarqq pkv games bandarqq pkv games bandarqq pkv games bandarqq dominoqq slot garansi kekalahan slot triofus slot depo 5k slot77 depo 25 bonus 25 slot depo 5k slot garansi kekalahan bonus new member slot depo 10k mpo deposit pulsa tanpa potongan bandarqq pkv games dominoqq