Menu Close

HORTIKULTURA, PERKEBUNAN, DAN PENYULUHAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG HORTIKULTURA, PERKEBUNAN, DAN PENYULUHAN

Tugas Pokok:

Bidang Hortikultura, Perkebunan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan.

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan;
  3. Perumusan kebijakan teknis di bidang hortikultura dan perkebunan serta programa penyuluhan pertanian;
  4. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih kebijakan di bidang hortikultura dan perkebunan;
  5. Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang hortikultura dan perkebunan;
  6. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang hortikultura dan perkebunan;
  7. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim di bidang hortikultura dan perkebunan;
  8. Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura dan perkebunan;
  9. Pemberian rekomendasi teknis izin usaha di bidang hortikultura dan perkebunan;
  10. Pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan pertanian;
  11. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  12. Pelaksanaan pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian;
  13. Pelaksanaan pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  14. Pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh pertanian pemerintah, swadaya dan swasta;
  15. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan;
  16. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Hortikultura, Perkebunan dan Penyuluhan membawahkan :
a. Kelompok Substansi Hortikultura;
b. Kelompok Substansi Perkebunan; dan
c. Kelompok Substansi Penyuluhan.

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Hortikultura

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengembangan dan produksi hortikultura.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang produksi dan bina usaha hortikultura;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang produksi dan bina usaha hortikultura;
  3. penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi di bidang hortikultura;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang hortikultura;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang hortikultura;
  6. penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang hortikultura;
  7. penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan Pemberian Surat Keterangan Kelayakan Pengolahan (SKKP/SKP) di bidang hortikultura;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang hortikultura;
  9. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi promosi produk di bidang hortikultura;
  10. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
  11. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengembangan dan produksi hortikultura;
  12. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan produksi hortikultura; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Perkebunan

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Perkebunan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengembangan dan produksi perkebunan.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan produksi perkebunan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan produksi perkebunan;
  3. penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi di bidang perkebunan;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang perkebunan;
  5. Pelaksanaan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang perkebunan;
  6. penyediaan dan pengawasan peredaran/penggunaan benih di bidang perkebunan;
  7. pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman perkebunan;
  8. penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih di bidang perkebunan;
  9. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan benih dan pengembangan vaeritas unggul di bidang perkebunan;
  10. penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar di bidang perkebunan;
  11. penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih di bidang perkebunan;
  12. penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang perkebunan;
  13. penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan Pemberian Surat Keterangan Kelayakan Pengolahan (SKKP/SKP) di bidang perkebunan;
  14. penyiapan bahan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang perkebunan;
  15. penyiapan bahan fasilitasi promosi produk di bidang perkebunan;
  16. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
  17. penyiapan bahan pengendalian serangan dan pengamatan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di bidang perkebunan;
  18. penyiapan bahan pengendalian, pemantauan, bimbingnan operasional pengamatan dan peramalan organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di bidang perkebunan;
  19. penyiapan bahan pengelolaan data Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di bidang perkebunan;
  20. penyiapan bahan bimbingan kelembagaan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di bidang perkebunan;
  21. penyiapan bahan sekolah lapang pengendalian hama terpadu di bidang perkebunan;
  22. penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
  23. penyiapan bahan bimbingan teknis perlindungan di bidang perkebunan;
  24. penyiapan bahan pelaksanaan pelaksanaan pemantauan, pengendalian, pendampingan bina usaha dan perlindungan di bidang pengembangan dan produksi perkebunan;
  25. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengembangan dan produksi perkebunan;
  26. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan produksi perkebunan; dan
  27. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Penyuluhan

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang penyuluhan pertanian.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan programa penyuluhan pertanian;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis dan programa penyuluhan pertanian;
  3. penyiapan bahan penyusunan program penyuluhan pertanian;
  4. penyiapan bahan materi dan pengembangan metodologi di bidang penyuluhan pertanian;
  5. penyiapan bahan informasi dan media di bidang penyuluhan pertanian;
  6. penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi di bidang penyuluhan pertanian;
  7. penyiapan bahan penguatan dan pengembangan serta peningkatan kapasitas di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
  8. penyusunan dan pengelolaan database di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
  9. penyiapan bahan pengembangan kompetensi kerja penyuluh pertanian;
  10. penyiapan bahan dan fasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan kepada penyuluh pertanian;
  11. penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi di bidang kelembagaan penyuluhan pertanian;
  12. penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani;
  13. penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaan kepada kelembagaan penyuluh pertanian;
  14. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang penyuluhan pertanian;
  15. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang penyuluhan pertanian;
  16. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyuluhan pertanian;
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
specialfunds.org https://thewirehindi.com/wp-includes/js/pkv-games/ https://thewirehindi.com/wp-includes/js/bandarqq/ https://thewirehindi.com/wp-includes/js/dominoqq/ pkv pkv games pkv bandarqq dominoqq https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-includes/site/judi-bola-parlay/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/pyramid-slot/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot77/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot1131/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/depo-25-bonus-25/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/mpo-slot/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-mahjong/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-depo-5k/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-garansi-kekalahan/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/pkv/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/dominoqq/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/bandarqq/ slot depo 5k http://103.65.237.34/wp/starlight-princess/ http://103.65.237.34/wp/spaceman/ http://103.65.237.34/wp/depo-25/ http://103.65.237.34/wp/depo-50/ http://kudungga.comtelindo.com/store/pkv/ http://kudungga.comtelindo.com/store/bandarqq/ http://kudungga.comtelindo.com/store/dominoqq/ https://studyinrussia.ru/store/pkv/ https://studyinrussia.ru/store/bandarqq/ https://studyinrussia.ru/store/dominoqq/ https://cd-group.com/wp-content/css/pkv/ https://cd-group.com/wp-content/css/bandarqq/ https://punechelation.com/wp-includes/pkv/ https://punechelation.com/wp-includes/bandarqq/ https://punechelation.com/wp-includes/dominoqq/