TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG HORTIKULTURA, PERKEBUNAN, DAN PENYULUHAN
Tugas Pokok:
Bidang Hortikultura, Perkebunan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan.
Fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang hortikultura dan perkebunan serta programa penyuluhan pertanian;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih kebijakan di bidang hortikultura dan perkebunan;
- Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang hortikultura dan perkebunan;
- Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang hortikultura dan perkebunan;
- Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim di bidang hortikultura dan perkebunan;
- Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura dan perkebunan;
- Pemberian rekomendasi teknis izin usaha di bidang hortikultura dan perkebunan;
- Pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan pertanian;
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- Pelaksanaan pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian;
- Pelaksanaan pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- Pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh pertanian pemerintah, swadaya dan swasta;
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hortikultura, perkebunan dan penyuluhan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Hortikultura, Perkebunan dan Penyuluhan membawahkan :
a. Kelompok Substansi Hortikultura;
b. Kelompok Substansi Perkebunan; dan
c. Kelompok Substansi Penyuluhan.
Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Hortikultura
Tugas Pokok:
Kelompok Substansi Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengembangan dan produksi hortikultura.
Fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang produksi dan bina usaha hortikultura;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang produksi dan bina usaha hortikultura;
- penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi di bidang hortikultura;
- penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang hortikultura;
- penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang hortikultura;
- penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang hortikultura;
- penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan Pemberian Surat Keterangan Kelayakan Pengolahan (SKKP/SKP) di bidang hortikultura;
- penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang hortikultura;
- penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi promosi produk di bidang hortikultura;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengembangan dan produksi hortikultura;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan produksi hortikultura; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Perkebunan
Tugas Pokok:
Kelompok Substansi Perkebunan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengembangan dan produksi perkebunan.
Fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan produksi perkebunan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan produksi perkebunan;
- penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi di bidang perkebunan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang perkebunan;
- Pelaksanaan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang perkebunan;
- penyediaan dan pengawasan peredaran/penggunaan benih di bidang perkebunan;
- pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman perkebunan;
- penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan perencanaan kebutuhan benih dan pengembangan vaeritas unggul di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan Pemberian Surat Keterangan Kelayakan Pengolahan (SKKP/SKP) di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan fasilitasi promosi produk di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan pengendalian serangan dan pengamatan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan pengendalian, pemantauan, bimbingnan operasional pengamatan dan peramalan organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan pengelolaan data Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan bimbingan kelembagaan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan sekolah lapang pengendalian hama terpadu di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan bimbingan teknis perlindungan di bidang perkebunan;
- penyiapan bahan pelaksanaan pelaksanaan pemantauan, pengendalian, pendampingan bina usaha dan perlindungan di bidang pengembangan dan produksi perkebunan;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengembangan dan produksi perkebunan;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan produksi perkebunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Penyuluhan
Tugas Pokok:
Kelompok Substansi Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang penyuluhan pertanian.
Fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan programa penyuluhan pertanian;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis dan programa penyuluhan pertanian;
- penyiapan bahan penyusunan program penyuluhan pertanian;
- penyiapan bahan materi dan pengembangan metodologi di bidang penyuluhan pertanian;
- penyiapan bahan informasi dan media di bidang penyuluhan pertanian;
- penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi di bidang penyuluhan pertanian;
- penyiapan bahan penguatan dan pengembangan serta peningkatan kapasitas di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
- penyusunan dan pengelolaan database di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
- penyiapan bahan pengembangan kompetensi kerja penyuluh pertanian;
- penyiapan bahan dan fasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan kepada penyuluh pertanian;
- penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi di bidang kelembagaan penyuluhan pertanian;
- penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani;
- penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaan kepada kelembagaan penyuluh pertanian;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang penyuluhan pertanian;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang penyuluhan pertanian;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyuluhan pertanian;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.