Menu Close

PERENCANAAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN PERENCANAAN

 

Tugas Pokok:

Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Dinas.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Dinas;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
  3. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
  4. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
  5. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program kerja Dinas;
  6. penyiapan bahan pengolahan dan penyusunan data statistik pertanian;
  7. pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;
  8. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.