TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN PERENCANAAN
Tugas Pokok:
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Dinas.
Fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Dinas;
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
- penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
- penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
- pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program kerja Dinas;
- penyiapan bahan pengolahan dan penyusunan data statistik pertanian;
- pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;
- penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.