Menu Close

Ketersediaan dan Distribusi Pangan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN

Tugas Pokok :

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan dan distribusi pangan.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
  3. pengoordinasian kegiatan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
  4. pembinaan teknis di bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
  5. pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan;
  6. penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan;
  7. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
  8. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
  9. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
  10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, membawahkan :

  1. Kelompok Substansi Ketersediaan Pangan;
  2. Kelompok Substansi Distribusi Pangan; dan
  3. Kelompok Substansi Kerawanan Pangan.

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Ketersediaan Pangan 

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Ketersediaan Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang ketersediaan pangan, cadangan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ketersediaan pangan, cadangan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketersediaan pangan, cadangan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
  3. penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan pangan, cadangan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
  4. penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
  5. penyiapan bahan pengkajian di bidang ketersediaan pangan, cadangan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
  6. penyiapan bahan penyusunan rencana dan peta jalan kebutuhan infrastruktur pendukung kemandirian pangan;
  7. penyiapan pemanfaatan dan pemeliharaan cadangan pangan pemerintah;
  8. penyiapan bahan penyusunan prognosa rencana pangan;
  9. penyiapan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
  10. penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
  11. penyiapan bahan pendampingan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
  12. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, cadangan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Distribusi Pangan 

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Distribusi Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang distribusi pangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang distribusi pangan;
  3. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan distribusi pangan pokok dan pangan pokok lainnya;
  4. penyiapan bahan analisis di bidang distribusi pangan;
  5. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi pangan;
  6. penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
  7. penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
  8. penyiapan pengumpulan data dan informasi harga pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga;
  9. penyiapan bahan pendampingan di bidang distribusi pangan;
  10. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penentuan harga minimum pangan pokok local;
  11. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya;

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Kerawanan Pangan 

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Kerawanan Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang kerawanan pangan.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kerawanan pangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kerawanan pangan;
  3. penyiapan bahan koordinasi penanganan kerawanan pangan;
  4. penyiapan bahan analisis penanganan kerawanan pangan;
  5. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang penanganan kerawanan pangan;
  6. penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
  7. penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
  8. penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan;
  9. penyiapan bahan pendampingan di bidang penanganan kerawanan pangan;
  10. penyiapan data informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Mentah (NBM);
  11. penyiapan data dan informasi untuk penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
  12. penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan;
  13. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanganan kerawanan pangan.
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
specialfunds.org https://thewirehindi.com/wp-includes/js/pkv-games/ https://thewirehindi.com/wp-includes/js/bandarqq/ https://thewirehindi.com/wp-includes/js/dominoqq/ pkv pkv games pkv bandarqq dominoqq https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-includes/site/judi-bola-parlay/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/pyramid-slot/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot77/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot1131/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/depo-25-bonus-25/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/mpo-slot/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-mahjong/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-depo-5k/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-garansi-kekalahan/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/pkv/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/dominoqq/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/bandarqq/ slot depo 5k http://103.65.237.34/wp/starlight-princess/ http://103.65.237.34/wp/spaceman/ http://103.65.237.34/wp/depo-25/ http://103.65.237.34/wp/depo-50/ http://kudungga.comtelindo.com/store/pkv/ http://kudungga.comtelindo.com/store/bandarqq/ http://kudungga.comtelindo.com/store/dominoqq/ https://studyinrussia.ru/store/pkv/ https://studyinrussia.ru/store/bandarqq/ https://studyinrussia.ru/store/dominoqq/ https://cd-group.com/wp-content/css/pkv/ https://cd-group.com/wp-content/css/bandarqq/ https://punechelation.com/wp-includes/pkv/ https://punechelation.com/wp-includes/bandarqq/ https://punechelation.com/wp-includes/dominoqq/