Menu Close

PRODUKSI PETERNAKAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PRODUKSI PETERNAKAN

 

Tugas Pokok:

Bidang Produksi Peternakan mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang produksi peternakan.

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang produksi peternakan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang produksi peternakan;
  3. pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  4. pengendalian peredaran benih/bibit ternak;
  5. pemberian bimbingan peningkatan produksi ternak;
  6. pelaksanaan penyediaan dukungan infrastruktur peternakan;
  7. pelaksanaan pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan kawasan peternakan;
  8. pelaksanaan penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak;
  9. pelaksanaan pemberian bimbingan pembiayaan peternakan;
  10. pelaksanaan pemberian fasilitasi investasi peternakan;
  11. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang produksi peternakan;
  12. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian, dengan konsentrasi produksi peternakan;
  13. penyelenggaraan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang produksi peternakan;
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahkan :

  1. Kelompok Substansi Perbibitan;
  2. Kelompok Substansi Prasarana dan Sarana Peternakan;
  3. Kelompok Substansi Pengembangan Usaha.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Perbibitan

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Perbibitan dan Produksi mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang perbibitan.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perbibitan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perbibitan;
  3. penyiapan bahan penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak;
  4. penyiapan bahan pengendalian penyebaran benih/bibit ternak unggul;
  5. penyiapan bahan pengawasan produksi dan mutu benih/bibit ternak;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan seleksi dan pengujian mutu benih/bibit ternak unggul;
  7. penyiapan bahan pengelolaan sumber daya genetik hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
  8. penyiapan bahan pembinaan peningkatan produksi dan produktivitas peternakan;
  9. penyiapan bahan pengawasan, pelaksanaan, dan evaluasi inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan ternak;
  10. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang perbibitan;
  11. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perbibitan;
  12. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Prasarana dan Sarana Peternakan

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Prasarana dan Sarana Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana peternakan.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana peternakan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana peternakan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dukungan infrastruktur peternakan;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan kawasan peternakan;
  5. penyiapan bahan bimbingan pengembangan dan penggunaan sarana prasarana peternakan;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang prasarana dan sarana peternakan;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang prasarana dan sarana peternakan;
  9. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana dan sarana peternakan;
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Pengembangan Usaha

Tugas Pokok:

Kelompok Substansi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan usaha peternakan.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan usaha;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan usaha;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian fasilitasi investasi peternakan;
  4. penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit usaha pengolahan hasil di bidang peternakan;
  5. penyiapan bahan penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil peternakan;
  6. penyiapan bahan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan pemberian Surat Keterangan Kelayakan Pengolahan (SKKP/SKP) di bidang peternakan;
  7. pelaksanaan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang peternakan;
  8. pelaksanaan fasilitasi promosi produk di bidang peternakan;
  9. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang Pengembangan Usaha;
  10. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran;
  11. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
specialfunds.org https://thewirehindi.com/wp-includes/js/pkv-games/ https://thewirehindi.com/wp-includes/js/bandarqq/ https://thewirehindi.com/wp-includes/js/dominoqq/ pkv pkv games pkv bandarqq dominoqq https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-includes/site/judi-bola-parlay/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/pyramid-slot/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot77/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot1131/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/depo-25-bonus-25/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/mpo-slot/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-mahjong/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-depo-5k/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-garansi-kekalahan/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/pkv/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/dominoqq/ https://teia.fae.ufmg.br/wp-includes/js/bandarqq/ slot depo 5k http://103.65.237.34/wp/starlight-princess/ http://103.65.237.34/wp/spaceman/ http://103.65.237.34/wp/depo-25/ http://103.65.237.34/wp/depo-50/ http://kudungga.comtelindo.com/store/pkv/ http://kudungga.comtelindo.com/store/bandarqq/ http://kudungga.comtelindo.com/store/dominoqq/ https://studyinrussia.ru/store/pkv/ https://studyinrussia.ru/store/bandarqq/ https://studyinrussia.ru/store/dominoqq/ https://cd-group.com/wp-content/css/pkv/ https://cd-group.com/wp-content/css/bandarqq/ https://punechelation.com/wp-includes/pkv/ https://punechelation.com/wp-includes/bandarqq/ https://punechelation.com/wp-includes/dominoqq/