TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PRODUKSI PETERNAKAN
Tugas Pokok:
Bidang Produksi Peternakan mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang produksi peternakan.
Fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang produksi peternakan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang produksi peternakan;
- pengelolaan sumber daya genetik hewan;
- pengendalian peredaran benih/bibit ternak;
- pemberian bimbingan peningkatan produksi ternak;
- pelaksanaan penyediaan dukungan infrastruktur peternakan;
- pelaksanaan pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan kawasan peternakan;
- pelaksanaan penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak;
- pelaksanaan pemberian bimbingan pembiayaan peternakan;
- pelaksanaan pemberian fasilitasi investasi peternakan;
- pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang produksi peternakan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian, dengan konsentrasi produksi peternakan;
- penyelenggaraan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang produksi peternakan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahkan :
- Kelompok Substansi Perbibitan;
- Kelompok Substansi Prasarana dan Sarana Peternakan;
- Kelompok Substansi Pengembangan Usaha.
Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Perbibitan
Tugas Pokok:
Kelompok Substansi Perbibitan dan Produksi mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang perbibitan.
Fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perbibitan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perbibitan;
- penyiapan bahan penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak;
- penyiapan bahan pengendalian penyebaran benih/bibit ternak unggul;
- penyiapan bahan pengawasan produksi dan mutu benih/bibit ternak;
- penyiapan bahan pelaksanaan seleksi dan pengujian mutu benih/bibit ternak unggul;
- penyiapan bahan pengelolaan sumber daya genetik hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
- penyiapan bahan pembinaan peningkatan produksi dan produktivitas peternakan;
- penyiapan bahan pengawasan, pelaksanaan, dan evaluasi inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan ternak;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang perbibitan;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perbibitan;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Prasarana dan Sarana Peternakan
Tugas Pokok:
Kelompok Substansi Prasarana dan Sarana Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana peternakan.
Fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana peternakan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana peternakan;
- penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dukungan infrastruktur peternakan;
- penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan kawasan peternakan;
- penyiapan bahan bimbingan pengembangan dan penggunaan sarana prasarana peternakan;
- penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang prasarana dan sarana peternakan;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang prasarana dan sarana peternakan;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana dan sarana peternakan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Pengembangan Usaha
Tugas Pokok:
Kelompok Substansi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan usaha peternakan.
Fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan usaha;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan usaha;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemberian fasilitasi investasi peternakan;
- penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit usaha pengolahan hasil di bidang peternakan;
- penyiapan bahan penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil peternakan;
- penyiapan bahan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan pemberian Surat Keterangan Kelayakan Pengolahan (SKKP/SKP) di bidang peternakan;
- pelaksanaan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang peternakan;
- pelaksanaan fasilitasi promosi produk di bidang peternakan;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang Pengembangan Usaha;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.