CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH (CPPD) KABUPATEN INDRAMAYU
Kegiatan CPPD adalah kegiatan pengadaan beras yang bersumber dari anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indramayu bertujuan untuk penyediaan stok cadangan pangan yang dapat dikeluakan/disalurkan apabila terjadi bencana alam, kelaparan, konflik sosial, paceklik atau kejadian luar biasa lainnya.
CPPD Kabupaten Indramayu diatur dalam Keputusan Bupati No. ………..
Pada penetapan jumlah atau besarnya kebutuhan cadangan pangan yang harus diperhatikan, yaitu (Deptan, 2009):
- Kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana.
- Informasi mengenai rawan pangan yang meliputi potensi terjadinya rawan pangan transien, potensi terjadinya bencana, penyebab timbulnya bencana, jenis dan besarnya bencana, dampak kemanusiaan (jumlah korban), kedalaman dampak (jumlah kerugian materi), dan kebutuhan yang mendesak, termasuk untuk pengendalian gejolak harga.
- Memperhitungkan total kebutuhan konsumsi minimal masyarakat (tiga bulan dalam satu tahun) dalam bentuk natura (bahan makanan dan cadangan pangan hidup atau uang).
- Keadaan keuangan daerah.