Dasar :
- UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
- Permentan No. 61 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata kerja kementerian Pertanian, Tugas dan Fungsi dalam Pengawasan Keamanan Pangan Segar, Tertuang Dalam Pasal 1200,1211 dan 1212
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/1988 dan Permenkes No. 1168/Menkes/Per/x/1999, Tentang Larangan Penggunaan Formalin Sebagai Pengawet Makanan