PENGEMBANGAN USAHA PANGAN MASYARAKAT (PUPM)
Pengembangan usaha pangan masyarakat (PUPM) adalah kegiatan memberdayakan lembaga usaha pangan masyarakat atau gapoktan (gabungan kelompok tani / Kelompok Tani, Lembaga usaha masyarakat yang bergerak di bidang pangan) dalam melayani Toko Tani Indonesia (TTI) untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Tujuan
- Menyerap produk pertanian dengan harga yang layak dan menguntungkan petani khususnya bahan pangan pokok dan strategis;
- Mendukung stabilitas pasokan dan harga pangan pokok dan strategis; dan
- Memberikan kemudahan akses konsumen/masyarakat terhadap bahan pangan pokok dan strategis yang berkualitas, dengan harga yang wajar.