Menu Close

Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM)

PENGEMBANGAN USAHA PANGAN MASYARAKAT (PUPM)

Pengembangan usaha pangan masyarakat (PUPM) adalah kegiatan memberdayakan lembaga usaha pangan masyarakat atau gapoktan (gabungan kelompok tani / Kelompok Tani, Lembaga usaha masyarakat yang bergerak di bidang pangan) dalam melayani  Toko Tani Indonesia (TTI) untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.

Tujuan

  1. Menyerap produk pertanian dengan harga yang layak dan menguntungkan petani khususnya bahan pangan pokok dan strategis;
  2. Mendukung stabilitas pasokan dan harga pangan pokok dan strategis; dan
  3. Memberikan kemudahan akses konsumen/masyarakat terhadap bahan pangan pokok dan strategis yang berkualitas, dengan harga yang wajar.