SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI (SKPG)
Sejak tahun 2010, Badan Ketahanan Pangan telah menyempurnakan suatu alat analisis pemantauan situasi pangan dan gizi yang dikenal dengan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG). Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 43 Tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi merupakan serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian rentan pangan dan gizi melalui pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. Kegiatan SKPG terdiri dari analisis data situasi pangan dan gizi bulanan dan tahunan serta penyebaran informasi. Data bulanan dan tahunan tersebut menginformasikan tentang 3 (tiga) aspek utama yaitu ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan yang menjadi dasar untuk menganalisis situasi pangan dan gizi di suatu daerah. Hasil SKPG dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan investigasi untuk menentukan tingkat kedalaman kejadian kerentanan pangan dan gizi di lapangan serta intervensi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan masyarakat.
Tujuan
1) Menganalisis situasi pangan dan gizi;
2) Mengetahui deteksi dini daerah rentan pangan;
3) Mengantisipasi terjadinya rentan pangan;
4) Memberikan informasi tentang situasi pangan dan gizi kepada masyarakat, OPD, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pihak pengambil Kebijakan.
Sasaran
Sasaran Analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi adalah terpetakannya situasi pangan dan gizi dan terantisipasinya kejadian rentan pangan secara dini di 31 Kecamatan pada Kabupaten Indramayu.