Kegiatan Penanganan Daerah Rawan Pangan (PDRP) Provinsi Jawa Barat dilaksanakan pada Selasa, 14 Mei 2018. Kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Rajaiyang Kecamatan Losarang yang berlangsung tertib dan lancar.
Pada Kegiatan tersebut disambut Kuwu Rajaiyang, Hj. Carti dan Camat Losarang, H. Suratno Sukarja, S.Ag., M.Si. Dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat dihadiri oleh Eri Giri Sandi beserta 3 Org Tim, dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Indramayu dihadiri juga oleh Kastilah selaku Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Imam Mahdi selaku Kepala Seksi Kerawanan Pangan serta 2 (dua) orang staf. Perwakilan dari desa hadir pula aparat Desa dan masyarakat serta tokoh desa.
Pemberian bantuan daerah rawan pangan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat adalah suatu bentuk intervensi dari provinsi dalam penanganan terhadap daerah atau desa yang mengalami rentan pangan. Bantuan yang diberikan berupa Gula Pasir, Telur, dan Minyak Goreng yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Penentuan daerah rawan pangan sebagaimana Permentan Nomor 43 Tahun 2010, Tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi dilihat berdasarkan dari hasil Analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) Kabupaten Indramayu Bulan Februari 2018 (dapat di download pada menu utama web).
Tujuan dari PDRP adalah :
1. Menangani dan mengatasi daerah rentan pangan;
2. Memberikan bantuan pangan/sembako untuk masyarakat rentan pangan atau masyarakat rawan gizi.
Allhamdulillah, semoga bantuan ini dapat memberikan sedikit manfaat kepada masyarakat yang menerimanya. tutur Suratno di sela-sela sambutannya. (Ryan Noordiansyah)